Google
 
WebYOUR DOMAIN NAME

 

APA ITU REKSADANA :  

 

 

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.

 

Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dikelola ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

 

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

 

1.      Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi

2.      Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan

3.      Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

 

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

 

 

BerwisataReksaDana.pdf BerwisataReksaDana.pdf
Size : 2.169 Kb
Type : pdf
Make a Free Website with Yola.